Saat ini jumlah pekerja dengan
status karyawan masih sangat banyak. Bagi para pekerja yang sudah berusia
lanjut dan hampir mendekati pensiun atau pun bagi para pekerja usia muda yang
tidak berpikir untuk menjadi entrerpreneur mungkin akan mulai berpikir mengenai
biaya hidup di masa pensiun. Semua orang pasti akan berhenti bekerja suatu hari
nanti, baik berhenti karena sudah masuk pada usia pensiun maupun disebabkan
oleh hal yang lain. Agar pensiun lebih berdampak positif sebaiknya ada masa
persiapan pensiun yang benar-benar diisi dengan kegiatan-kegiatan untuk
mempersiapkan diri.
Keputusan untuk berhenti bekerja
dan resiko kehilangan pengasilan tetap setiap bulannya merupakan suatu
ketakutan bagi sebagian besar orang, karena banyak orang takut tidak bisa
mempertahankan gaya hidupnya yang sekarang.
Sebaliknya memasuki masa pensiun
bagi sebagian orang merupakan masa yang dinantikan karena banyak orang yang
dahulu tidak pernah bisa melakukan hal yang diinginkannya dulu dapat
melakukannya sekarang di saat sudah tidak terganggu dengan sibuknya pekerjaan.
Untuk itu perlu juga dicari pengganti penghasilan yang biasa diterima semasa
kerja dulu untuk dapat hidup nyaman di masa pensiun.
Hal ini menjadi suatu hal yang
harus dipikirkan dikarenakan :
1. Tingginya Biaya Hidup pada
saat ini
2. Naiknya Biaya Hidup dari tahun
ke tahun
3. Ketidakpastian ekonomi di masa
mendatang
4. Ketidakpastian Fisik Anda di
masa mendatang.
Besarnya dana yang dibutuhkan
untuk kebutuhan financial seseorang ketika pensiun diperkirakan sebesar 70%
dari gaji terakhir ( misal seseorang pensiun di usia 56 th dengan gaji sebesar
Rp. 10.000.000,- per bulan, maka kebutuhan financial orang tersebut adalah
sebesar +/- Rp. 7.000.000,- per bulan. Oleh karena itu orang harus
mempersiapkan kebutuhan ini, dengan mencoba memperkirakan berdasarkan gaji saat
ini dan factor-faktor lain seperti tersebut di atas.
Banyak orang yang mencoba untuk
mempersiapkan kebutuhan financial mereka di hari tua dengan menabung di bank
maupun mengikuti program jamsostek. Kedua cara ini memiliki kelemahan yang
cukup mendasar.
1. Jamsostek.
Diperkirakan jaminan yang akan
diberikan jamsostek tidak dapat menutup kebutuhan financial karena mungkin
hanya sebesar 10%-15% dari gaji terakhir seseorang.
2. Tabungan individu di bank.
Tabungan bersifat statis dan
tidak memberikan tingkat bunga yang cukup besar. Apabila seseorang sudah
pensiun maka tabungan ini akan tetap dan tidak bertambah ( asumsi tidak ada pendapatan
lain selain gaji). Dengan kondisi tabungan tidak bertambah, pemakaian akan
terus berjalan, sehingga akan menguras tabungan. Hal ini ditakutkan tidak dapat
memberikan jaminan yang berkesinambungan.
3. Salah satu alternative lain
adalah Program Dana Pensiun yang diatur dalam UU No.11 Tahun 1992.
Dana Pensiun adalah sekumpulan
aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu
manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta
pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar
penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan
dengan pencapaian usia tertentu.
Jenis-jenis dana pensiun.
- Menurut sifat keanggotannya
Dana pensiun terbuka dan tertutup
• Dana pensiun terbuka adalah
merupakan suatu program perencanaan pensiun dengan tidak ada pembatasan
keanggotaan dimana siapa saja dapat menjadi anggota dari dana pensiun terbuka
ini. Misalnya dana pensiun yang dibuat oleh perusahaan asuransi.
• Dana pensiun tertutup adalah
dana pensiun yang diperuntukkan untuk kalangan terbatas misalnya ditujukan
hanya bagi karyawan pada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan.
- Menurut jenis kepemilikan
perusahaan
Dana pensiun publik dan privat
• Dana pensiun publik adalah dana
pensiun yang dikelola oleh perusahaan dana pensiun yang merupakan perusahaan
publik yang terdaftar di bursa.
• Dana pensiun privat adalah dana
pensiun yang dikelola oleh perusahaan dana pensiun yang merupakan perusahaan
tertutup yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa.
Di Indonesia dikenal 2 jenis dana
pensiun yaitu :
1. "Dana pensiun pemberi
kerja", yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun
bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;
2. "Dana pensiun lembaga
keuangan" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana pensiun yang dapat
memberikan bantuan dana pensiun antara lain adalah Dana Pensiun Lembaga
Keuangan ( DPLK ) yang menyediakan dana pensiunan bagi perusahaan maupun
perorangan. Biasanya perusahaan yang menyediakan DPLK adalah bank atau lembaga
asuransi. Anda dapat memilih salah satu penyelenggara dana pensiun ini dengan
menyesuaikan sesuai kebutuhan dan kondisi Anda. Misal Manfaat dan Keuntungan
yang dijanjikan oleh produk, Fasilitas penerimaan saat pensiun, perkembangan
investasi dana pensiun yang Anda setorkan, Fasilitas pembayaran setoran yang
tersedia, pilihan penempatan dana setoran yang disediakan, fasilitas keuntungan
pajak, pelayanan nasabah, laporan keuangan perusahaan dan kondisi perusahaan.
Diantara tiga alternative ini
Anda boleh lebih mempertimbangan dana pensiun dibandinkan dengan yang lain.
Namun, masing-masing akan kembali kepada pribadi Anda dan kebijakan tempat Anda
bekerja.

Posting Komentar