Rencanakan Investasi Untuk Masa Pensiun

Senin, 29 April 20130 komentar


Saat ini jumlah pekerja dengan status karyawan masih sangat banyak. Bagi para pekerja yang sudah berusia lanjut dan hampir mendekati pensiun atau pun bagi para pekerja usia muda yang tidak berpikir untuk menjadi entrerpreneur mungkin akan mulai berpikir mengenai biaya hidup di masa pensiun.  Semua orang pasti akan berhenti bekerja suatu hari nanti, baik berhenti karena sudah masuk pada usia pensiun maupun disebabkan oleh hal yang lain. Agar pensiun lebih berdampak positif sebaiknya ada masa persiapan pensiun yang benar-benar diisi dengan kegiatan-kegiatan untuk mempersiapkan diri.

Keputusan untuk berhenti bekerja dan resiko kehilangan pengasilan tetap setiap bulannya merupakan suatu ketakutan bagi sebagian besar orang, karena banyak orang takut tidak bisa mempertahankan gaya hidupnya yang sekarang.

Sebaliknya memasuki masa pensiun bagi sebagian orang merupakan masa yang dinantikan karena banyak orang yang dahulu tidak pernah bisa melakukan hal yang diinginkannya dulu dapat melakukannya sekarang di saat sudah tidak terganggu dengan sibuknya pekerjaan. Untuk itu perlu juga dicari pengganti penghasilan yang biasa diterima semasa kerja dulu untuk dapat hidup nyaman di masa pensiun.


Hal ini menjadi suatu hal yang harus dipikirkan dikarenakan :
1. Tingginya Biaya Hidup pada saat ini
2. Naiknya Biaya Hidup dari tahun ke tahun
3. Ketidakpastian ekonomi di masa mendatang
4. Ketidakpastian Fisik Anda di masa mendatang.

Besarnya dana yang dibutuhkan untuk kebutuhan financial seseorang ketika pensiun diperkirakan sebesar 70% dari gaji terakhir ( misal seseorang pensiun di usia 56 th dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, maka kebutuhan financial orang tersebut adalah sebesar +/- Rp. 7.000.000,- per bulan. Oleh karena itu orang harus mempersiapkan kebutuhan ini, dengan mencoba memperkirakan berdasarkan gaji saat ini dan factor-faktor lain seperti tersebut di atas.

Banyak orang yang mencoba untuk mempersiapkan kebutuhan financial mereka di hari tua dengan menabung di bank maupun mengikuti program jamsostek. Kedua cara ini memiliki kelemahan yang cukup mendasar.
1. Jamsostek.
Diperkirakan jaminan yang akan diberikan jamsostek tidak dapat menutup kebutuhan financial karena mungkin hanya sebesar 10%-15% dari gaji terakhir seseorang.
2. Tabungan individu di bank.
Tabungan bersifat statis dan tidak memberikan tingkat bunga yang cukup besar. Apabila seseorang sudah pensiun maka tabungan ini akan tetap dan tidak bertambah ( asumsi tidak ada pendapatan lain selain gaji). Dengan kondisi tabungan tidak bertambah, pemakaian akan terus berjalan, sehingga akan menguras tabungan. Hal ini ditakutkan tidak dapat memberikan jaminan yang berkesinambungan.
3. Salah satu alternative lain adalah Program Dana Pensiun yang diatur dalam UU No.11 Tahun 1992.
Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.

Jenis-jenis dana pensiun.  
-  Menurut sifat keanggotannya


Dana pensiun terbuka dan tertutup
• Dana pensiun terbuka adalah merupakan suatu program perencanaan pensiun dengan tidak ada pembatasan keanggotaan dimana siapa saja dapat menjadi anggota dari dana pensiun terbuka ini. Misalnya dana pensiun yang dibuat oleh perusahaan asuransi.
• Dana pensiun tertutup adalah dana pensiun yang diperuntukkan untuk kalangan terbatas misalnya ditujukan hanya bagi karyawan pada suatu perusahaan atau kelompok perusahaan.

-  Menurut jenis kepemilikan perusahaan
Dana pensiun publik dan privat
• Dana pensiun publik adalah dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan dana pensiun yang merupakan perusahaan publik yang terdaftar di bursa.
• Dana pensiun privat adalah dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan dana pensiun yang merupakan perusahaan tertutup yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa.

Di Indonesia dikenal 2 jenis dana pensiun yaitu :
1. "Dana pensiun pemberi kerja", yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja;
2. "Dana pensiun lembaga keuangan" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Dana pensiun yang dapat memberikan bantuan dana pensiun antara lain adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) yang menyediakan dana pensiunan bagi perusahaan maupun perorangan. Biasanya perusahaan yang menyediakan DPLK adalah bank atau lembaga asuransi. Anda dapat memilih salah satu penyelenggara dana pensiun ini dengan menyesuaikan sesuai kebutuhan dan kondisi Anda. Misal Manfaat dan Keuntungan yang dijanjikan oleh produk, Fasilitas penerimaan saat pensiun, perkembangan investasi dana pensiun yang Anda setorkan, Fasilitas pembayaran setoran yang tersedia, pilihan penempatan dana setoran yang disediakan, fasilitas keuntungan pajak, pelayanan nasabah, laporan keuangan perusahaan dan kondisi perusahaan.

Diantara tiga alternative ini Anda boleh lebih mempertimbangan dana pensiun dibandinkan dengan yang lain. Namun, masing-masing akan kembali kepada pribadi Anda dan kebijakan tempat Anda bekerja.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Info financial - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger